Putusan Detail

Klasifikasi
sebidang tanah negara yang berlokasi di RT.022/RW.008, Kelurahan Oebesa, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur dengan luas ±700 M2
Amar Putusan
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard); Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.301.000,00 (satu juta tiga ratus satu ribu rupiah)
Tanggal Dibacakan
2025-01-06
Tingkat Proses
Pertama
Penggugat/Pemohon
Drs. Benny Alexander Litelnoni, SH, M.H, M.Si
Tergugat/Termohon
Gubernur Nusa Tenggara Timur (Turut Tergugat II), Dll
Tempat Pengadilan
Pengadilan Negeri So'e
Lokasi
Nusa Tenggara Timur
Bahasa
Indonesia
Jumlah Download
42
T.E.U BADAN
Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Indonesia.Pengadilan Negeri So'eBadan OrganisasiPengarang Utama
SUBJEK : Putusan Pengadilan -