Dokumen Hukum
KEPUTUSAN GUBERNUR
Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : 97/KEP/HK/2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : 98/KEP/HK/2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Usaha Minyak Dan Gas Bumi
Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : 102/KEP/HK/2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : 103/KEP/HK/2016 tentang Pembatalan Pasal 9 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : 104/KEP/HK/2016 tentang Pembatalan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : 105/KEP/HK/2016 tentang Pembatalan Pasal 19 Huruf H Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Kabupaten Sabu Raijua
Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : 106/KEP/HK/2016 tentang Pembatalan Beberapa Pasal Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : 107/KEP/HK/2016 tentang Pembatalan Bab XI Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : 108/KEP/HK/2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : 109/KEP/HK/2016 tentang Persetujuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan Kepada PT.Semen Kupang Indonesia