Dokumen Hukum
PERATURAN GUBERNUR
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 2b Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 45 Tahun 2012 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2013
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 5A Tentang Perjalanan Dinas Dalam Dan Luar Daerah Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil Daerah, Pegawai Tidak Tetap Daerah Dan Tenaga Sipil Lainnya
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 20 Tahun 2013 tentang Standar Harga Barang Dan Jasa Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2014
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 22 Tahun 2013 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 23 Tahun 2013 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintasan Antar Kota/Kabupaten Dalam Provinsi Nusa Tenggara Timur
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan, Penetapan Dan Penerapan Standar Pelayanan Publik Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 29 Tahun 2013 tentang Tambahan Penghasilan Peningkatan Kesejahteraan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 30 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi Kepada Kabupaten Dan Kota Se Provinsi Nusa Tenggara Timur
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 31 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Dalam Dan Luar Daerah Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil Daerah, Pegawai Tidak Tetap Daerah Dan Tenaga Sipil Lainnya