Dokumen Hukum
KEPUTUSAN GUBERNUR
Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 403/KEP/HK/2025 Tentang Barang Milik Daerah Berupa Tanah, danBangunan Gedung Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Beserta Jaringan, Irigasi dan Jalan Sebagai Objek Hibah Kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur
Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 406/KEP/HK/2025 tentang Tim Penyusun Naskah Akademik Dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Dana Cadangan PON XXII Tahun 2028 Provinsi Nusa Tenggara Timur
Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : 349/KEP/HK/2025 tentang Standar Operasional Prosedur Administasi Pemerintahan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Timur
Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : 369/KEP/HK/2025 tentang Penerima Pengganti Bantuan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan Sektor Informal di Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2025
Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : 395/KEP/HK/2025 tentang Penetapan Inovasi Daerah pada Perangkat Daerah dan Mitra Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur 2025
Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : 395A/KEP/HK/2025 tentang Tim Pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2025
Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : 400A/KEP/HK/2025 tentang Tim Verifikasi Siswa Miskin Berprestasi Jenjang Pendidikan Menengah Penerima Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2025
Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : 415/KEP/HK/2025 tentang Bantuan Sosial Tahap III Kepada Lembaga Non Pemerintahan Bidang Pendidikan, Keagamaan dan Bidang Lainnya Tahun Anggaran 2025
Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : 417/KEP/HK/2025 tentang Hibah Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan Bangunan Gedung Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur Beserta Jaringan, Irigasi dan Jalan Kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur
Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 392/KEP/HK/2025 tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : 322/KEP/HK/2024 Tentang Tim Tanggap Insiden Siber (Computer Security Incident Response Team) Provinsi Nusa Tenggara Timur