Informasi status hukum produk hukum Provinsi NTT
Daftar peraturan yang masih aktif dan memiliki kekuatan hukum.
Daftar peraturan yang telah dicabut atau dinyatakan tidak berlaku.
Menampilkan 461 - 470 dari 4301 data
KEPUTUSAN GUBERNUR
Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 358/KEP/HK/2025 tentang Tim Penyusun Keputusan Gubernur Tentang Tarif Batas Atas Dan Tarif Batas Bawah Air Minum Di Kabupaten/Kota se- Nusa Tenggara Timur
Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 359/KEP/HK/2025 tentang Tim Evaluasi Penataan Desa Provinsi Nusa Tenggara Timur
Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 360/KEP/HK/2025 tentang Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Timur
Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 362/KEP/HK/2025 tentang Tim Pelaksana Kegiatan Inventarisasi Hak Pengelolaan Lahan Tanah Transmigrasi Tahun 2025
Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 363/KEP/HK/2025 tentang Tim Kerja Kegiatan Retret Kepemimpinan Strategis bagi Pejabat Struktural di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 364/KEP/HK/2025 tentang Narasumber Dan Instruktur Kegiatan Retret Kepemimpinan Strategis Bagi Pejabat Struktural Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 365/KEP/HK/2025 tentang Peserta Kegiatan Retret Kepemimpinan Strategis bagi Pejabat Struktural di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara timur
Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 368/KEP/HK/2025 tentang Komisi Pengawasan Pupuk Dan Pestisida Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur
Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 370/KEP/HK/2025 tentang Tim Persiapan Pengadaan Tanah Untuk Relokasi Jalan Masyarakat, Fasilitas Umum Dan Sabuk Hijau (Greenbelt) Pada Pembangunan Bendungan Mbay / Lambo Di Desa Rendubutowe Kecamatan Aesesa Selatan, Desa Labolewa Kecamatan Aesesa dan Desa Ulupulu Kecamatan Nangaroro Kabupaten Nagekeo Provinsi Nusa Tenggara Timur
Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 371/KEP/HK/2025 tentang Kelompok Kerja Aksi Merespon Peringatan Dini Bencana